Senin, 09 Maret 2015

Air Mata Sahabat



Air Mata Sahabat

Di tepi kesedihan menyebar
Isak tangis mewarnai keadaan
Ucapan bela sungkawa menghadiri
Perpisahan terakhir untukmu…
Untukmu, kuteteskan air mata ini
Awal dari perpisahan kita
Kau meninggalkan kami
Tanpa mengucap sepatah katapun
Kau diam seribu bahasa
Kami bertanya, tak ada sahutan
Hanya terlihat dirimu berwajah pucat
Darahmu mengalir sedikit demi sedikit
Akhirnya kau kehabisan darah
Dirimu t`lah tak berdaya lagi
Tak ada keceriaan di wajahmu
Hati nuranimu t`lah meninggalkan dunia
Semangatmu yang membara t`lah tiada
Kecantikanmu yang memukau kini hilang
Senyummu kini t`lah lenyap
Seketika kau tak bergerak di dunia ini
Oh, sahabat…
Mengapa kau meninggalkan dunia
Dunia masih mencintaimu
Tapi Tuhan t`lah memanggilmu
Semoga kau bahagia disana..
Itulah tempat peristirahatan terakhirmu..
Tuhan, berikanlah dia tempat terindah
Agar kami dapat bernapas lega
Aku sedih bukan mainnya
Tanpamu,hidup tak berarti
Namun, kau s`lalu di hatiku
Selamat jalan,sahabat…untuk selamanya

Jumat, 24 Oktober 2014

MEMABACA AL-QUR’AN

MEMABACA AL-QUR’AN
Oleh: Nurul Asyhar
Pada dasarnya sangat dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk  selalu menjaga dan memperbanyak dalam membaca Al-Qur’an. Kebiasaan para ulama’ salaf terdahulu sangatlah beragam, mereka memiliki kebiasaan berbeda dalam menghatamkan Al-Qur’an. Diceritakan oleh Imam Ibnu Abi Dawud bahwa sebagian ulama’ salaf mereka ada yang menghatamkan bacaan Al-Qur’an dua bulan sekali, sebagian lagi ada yang satu bulan satu kali, sebagian lagi ada yang sepuluh hari satu kali, ada yang delapan hari satu kali, ada yang tujuh hari satu kali, ada yang enam hari satu kali, ada yang lima hari satu kali, ada yang empat hari satu kali, ada yang tiga hari satu kali, ada yang dua hari satu kali, ada yang satu hari satu kali, ada yang satu hari dua kali hatam, ada yang satu hari tiga kali hatam, bahkan ada sebagian ulama’ yang mampu menghatamkan bacaan Al-Qur’an satu hari satu malam delapan kali hataman, empat kali hatam diwaktu malam, dan empat hatam kali diwaktu siang.
Termasuk yang punya kebiasaan satu hari satu kali hataman adalah: sahabat Ustman bin ‘affan, Tamim Ad-Dariy, Sa’id bin Jabir, Mujahid dan Imam Syafi’i rodhiyallahu ‘anhum. Sedangkan yang punya kebiasaan satu hari tiga kali hatam diantaranya adalah Salim bin ‘ithr, beliau adalah seorang hakim yang bertugas di Mesir dimasa pemerintahan sahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan. Berkata Syaikh Sholich Abu Abdir Rohman As-Sulamiy r.a: saya mendengar Syaikh Aba Ustman Al-Maghribiy berkata: Ibnul Katib r.a. adalah seorang ulama’ yang punya kebiasaan menghatamkan al-qur’an empat kali disiang hari dan empat kali dimalam hari. Dan inilah hataman al-qur’an terbanyak dalam satu hari satu malam yang kami dengar. Sedangkan ulama’ yang berkebiasaan menghatamkan Al-Qur’an satu jumu’ah(satu minggu) satu kali, maka banyak sekali.
Lalu kepada siapakah kita harus mengikuti? Jawabnya adalah, marilah kita koreksi diri kita sendiri-sendiri. sesugguhnya Allah telah menetapkan setiap manusia pada posisi yang tidak semuanya sama. Kata orang yang bijaksana:
لكل رجال مقام ولكل مقام رجال فاستقم حيث أقامك الله
“setiap laki-laki(manusia) memiliki posisi keahlian dan setiap posisi keahlian ditempati beberapa orang laki-laki(manusia), maka beristiqomahlah dimana tempat Allah telah memposisikan kamu”
Oleh karnanya para ulama’ tidak mengharuskan kita mengikuti kelompok tertentu, akan tetapi para ulama’ memberikan penafsilan sebagai berikut:
1-      Jika kamu adalah orang yang dianugrahi Allah kelebihan berupa kecerdasan dan pengetahuan yang luas dalam memahami ayat-ayat Al-Quran, maka sikap yang harus kamu ambil adalah berusaha mencurahkan kemampuan untuk memahami setiap ayat yang kamu baca hingga kamu mampu memahaminya dengan sempurna(yang penting faham yang kamu baca, bukan berapa banyak ayat yang kamu baca).
2-      Jika kamu tergolong orang yang diberi kesibukan oleh Allah seperti pendidik(penyebar ilmu agamanya Allah) atau menjadi pejabat yang harus mengurus fasilitas umumnya kaum muslimin(rakyat), maka bacalah Al-Qur’an semampu kamu jangan terlalu memperbnyak membaca Al-Qur’an hingga urusan kamu terbengkalai atau terlalu sedikit hingga kamu tergolong orang yang lupa. Karna sesungguhnya segala urusanmu(mendidik & melengkapi fasilitas umum) itu rujukannya adalah ayat-ayat Al-Qur’an.
3-      Jika kamu tidak tergolong kedua kelompok diatas, maka bacalah Al-Quran sebanyak mungkin kamu bisa namun tetap menjaga tartil, karna sesungguhnya setiap huruf dari Al-Qur’an yang kamu baca itu berpahalakan sepuluh kebaikan. Nabi pernah bersabda:
إن أصغر البيوت بيت ليس فيه من كتاب الله شيء فاقرؤوا القرآن فإنكم تؤجرون عليه بكل حرف عشر حسنات أما إني لا أقول آلم و لكني أقول ألف و لام و ميم.(رواه الحاكم)
Sesungguhnya serendah-rendahnya rumah adalah rumah yang tidak ada sedikitpun dari kitab Allah didalamnya. Maka bacalah Al-Quran, sesungguhnya kalian akan diberikan pahala atasnya pada tiap hurufnya sepuluh kebaikan. Aku tidak katakan آلم (adalah satu huruf), akan tetapi alifnya, lamnya, dan mimnya(adalah huruf tersendiri(. HR. Hakim.
Sebagian ulama’ justru memakruhkan jika manusia biasa seperti kita mampu menghatamkan bacaan Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari. Karana disitu mengindikasikan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang dia baca, hanyalah dimulut saja, tampa berusaha mentadabbur(menghayati) atau membacanya sampai hati. Sebagaimana sabda Nabi:
لايفقه من قرأ القرأن في أقل من ثلاث. رواه أبو داود والترمذي والنسائي
Tidak akan bisa memahami, seseorang yang mampu menghatamkan bacaan Al-Qur’an lebih sedikit dari tiga hari. HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Selanjutnya, lebih utama manakah antara membaca Al-Qur’an dengan memandang dan memegang mushaf atau membacanya dengan tidak memandang/memegangnya sama sekali? Beberapa ulama’ salaf sebagaimana Al-Qodhi Chusain, Imam Al-Ghozali serta masih banyak lagi lebih mengutamakan membaca Al-Qur’an dengan memandang dan memegang mushaf, karna melihat atau memandang mushaf saja itu sudah merupakan ibadah tersendiri yang sangat dianjurkan. Imam Al-Ghozali dalam kitab ikhya’nya menceritakan bahwa mayoritas sahabat membaca Al-Qur’an dari catatan-catatannya(mushaf) dan tidak terlewatkan satu haripun beliau-beliau tanpa memandangnya. Namun  begitu jika seseorang justru mampu lebih khusyu’, mampu lebih menghayati, jika dia melantunkan(membaca) ayat-ayat Al-Qur’an dengan tanpa melihat atau memegang mushaf, maka baginya lebih dianjurkan melantunkannya tanpa memandang dan memegang mushaf. Wallahu a’lam...

Sabtu, 26 April 2014

KAJIAN TENTANG RUH

KAJIAN TENTANG RUH
Oleh: Nurul Asyhar.

لَمَّا سَأَلَتِ الْيَهُودُ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنْهُ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى جَوَابَهُمْ {ويسألونك عن الروح قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا} [الْإِسْرَاءِ: 85]
Ketika orang yahudi bertanya kepada Rosulullah tentang hakikatnya ruh(nyawa) maka Allah langsung menurunkan firmannya sebagai jawaban atas pertanyaan mereka {dan mereka orang yahudi bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah Muhammad, ruh(tentang pengetahuannya) adalah urusan tuhan, dan kalian manusia tidak diberikan ilmu kecuali sedikit saja}[QS.Al-Isro’:58] ayat ini menengaskan kepada kita untuk tidak perlu terlalu berlebihan dalam memahami hakikat ruh, kuwajiban kita yang terpenting adalah mengimani bahwa ruh itu ada.
{اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إن في ذلك لأيات لقوم يتفكرون} [الزُّمَرِ: 42]
{Allah memegang jiwa(nyawa/ruh) manusia ketika matinya dan memegang jiwa manusia yang belum mati ketika tidurnya, kemudian Allah tahan jiwa mereka yang telah ditetapkan kematiannya dan melepaskan jiwa yang lainnya sampai batas waktu yang ditentukan(ajal). Sesungguhnya didalam semua itu ada tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berfikir}[QS.Az-Zumar:42] Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa ruh manusia setelah matinya ada dalam penahanan Allah SWT.
Namun bukan berarti penahan yang dimahsud adalah layaknya seorang koruptor yang ditahan oleh KPK hingga dia tidak bisa kemana-mana. Sekali lagi kita tidak pernah tahu bagaimana sistem penahanan yang dilakukan oleh Allah dan kita juga tidak pernah tahu ada berapa tempat penahan ruh yang dimiliki oleh Allah, marilah kita renungkan kembali ayat [QS.Al-Isro’:58] yang menejelaskan bahwa kita tidak diberikan pengetahuan kecuali sedikit saja.
Para ulama’ berusaha menjelaskan dalam kitab-kitab mereka tentang keadaan ruh/nyawa setelah lepas dari raganya, namun ini hanyalah sebatas ijtihad(pencurahan pemahaman) yang dilakukan oleh mereka setelah menganalisis ayat-ayat al-Quran dan hadist-hadist nabi yang ada. Diantaranya:
وَأَنَّهَا بَعْدَ مُفَارَقَتِهَا الْجَسَدَ إِمَّا أَنْ تَنْعَمَ أَوْ تُعَذَّبَ, وَإِمَّا أَنْ تُفْتَحَ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ حَتَّى يَنْتَهِيَ بِهَا إِلَى اللَّهِ أَوْ تُغْلَقَ دُونَهَا فَيَذْهَبُ بِهَا إِلَى سِجِّينٍ وَالْعِيَاذُ بِاللَّه(معارج القبول بشرح سلم الوصول-759)
Dan sesungguhnya nyawa setelah berpisah dari raganya ada kalanya mendapatkan kenikmatan dan adakalanya mendapatkan siksaan, adakalanya nyawa itu dibukakan untuknya pintu-pintu langit dan malaikat membawanya sampai dia disisi Allah(untuk yang mendapatkan ni’mat), dan ada kalanya ditutup untuknya pintu-pintu langit maka malaikat membawanya ke penjara yang amat kejam dan kekal(untuk yang mendapatkan siksaan). Dan kita berlindug kepada Allah darinya.(Ma’arijul Qobul bi-Syarkhi Sullamil Wushul. Hal:759)
Dalam kitab yang lain:
وَقَدِ اخْتُلِفَ في مُسْتَقَرِّ الْأَرْوَاحِ مَا بَيْنَ الْمَوْتِ إلى قِيَامِ السَّاعَة فَقِيلَ: أَرْوَاحُ الْمُؤْمِنِينَ في الْجَنَّة، وَأَرْوَاحُ الْكَافِرِينَ في النَّارِ وَقِيلَ: إِنَّ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ بِفِنَاءِ الْجَنَّة على بَابِهَا، يَأْتِيهِمْ مِنْ رَوْحِهَا وَنَعِيمِهَا وَرِزْقِهَا وَقِيلَ: على أَفْنِيَة قُبُورِهِمْ وَقَالَ مَالِكٌ: بَلَغَنِي أَنَّ الرُّوحَ مُرْسَلَة، تَذْهَبُ حَيْثُ شَاءَتْ وَقَالَتْ طَائِفَة: بَلْ أَرْوَاحُ الْمُؤْمِنِينَ عِنْدَ الله عَزَّ وَجَلَّ، وَلَمْ يَزِيدُوا على ذَلِكَ وَقِيلَ: إِنَّ أَرْوَاحَ الْمُؤْمِنِينَ بِالْجَابِيَة مِنْ دِمَشْقَ، وَأَرْوَاحَ الْكَافِرِينَ بِبَرَهُوتَ بِئْرٍ بِحَضْرَمَوْتَ وَقَالَ كَعْبٌ: أَرْوَاحُ الْمُؤْمِنِينَ في عِلِّيِّينَ في السَّمَاءِ السَّابِعَة، وَأَرْوَاحُ الْكَافِرِينَ في سِجِّينَ في الْأَرْضِ السَّابِعَة وَقِيلَ: أَرْوَاحُ الْمُؤْمِنِينَ عَنْ يَمِينِ آدَمَ، وَأَرْوَاحُ الْكُفَّارِ عَنْ شِمَالِه قَالَ ابْنُ حَزْمٍ وغيره: مُسْتَقَرُّهَا حَيْثُ كَانَتْ قَبْلَ خَلْقِ أَجْسَادِهَا وَقَالَ أَبُو عُمَرَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَرْوَاحُ الشُّهَدَاءِ في الْجَنَّة، وَأَرْوَاحُ عَامَّة الْمُؤْمِنِينَ على أَفْنِيَة قُبُورِهِمْ(شرح الطحاوية- 1 / 398)
Dan sungguh telah terjadi perbedaan pendapat dalam masalah menetapnya arwah setelah kematian sampai terjadinya hari qiyamat. Maka ada yang mengatakan bahwa arwahnya orang-orang beriman itu berada dalam syurga, sedangkan arwahnya orang-orang kafir itu berada dalam neraka. Ada yang mengatakan arwahnya orang-orang beriman itu berada dihalaman dekat pintu syurga, yang dia mendapatkan kenyamanannya syurga, kenikmatannya, juga rizqi-rizqinya syurga. Ada yang mengatakan arwah orang-orang beriman itu ada diruangan kubur mereka. Imam malik berkata: telah sampai kepadaku sebuah hadist yang menerangkan bahwa sesungguhnya ruh/nyawa orang beriman itu dibebaskan(setelah lepas dari raga) dia bisa pergi kemanapun yang dia kehendaki. Sebagian ulama’ mengatakan: akan tetapi yang benar adalah arwahnya orang-orang beriman itu berada disisi Allah dan tidak lebih dari itu. Ada yang mengatakan sesungguhnya arwahnya orang-orang beriman itu berada di jabiyat sebuah kolam besar yang ada dinegara damaskus(syiria), sedangkatkan arwahnya orang-orang kafir berada di barahut(sebuah sumur gelap yang ada di hadromaut(yaman). Sahabat Ka’ab berkata: arwahnya orang-orang beriman itu ada di illiyyin(sebuah tempat tinggi yang sangat indah dan penuh kenikmatan) yang berada dilangit yang ketujuh, sedangkan arwahnya orang-orang kafir berada di sijjin(sebuah penjara yang sangat keras dan kekal) yang berada dilapisan bumi yang ketujuh. Ada yang mengatakan arwahnya orang-orang beriman dibariskan disebelah kanannya nabi Adam, sedangkan arwahnya orang-orang kafir dibariskan disebelah kirinya nabi Adam. Berkata Imam Ibnu Chazm juga lainnya: tempat menetapnya ruh/nyawa adalah dia kembali ketempat semula sebelum dia lahir bersama jasad. Berkata Abu Umar ibnu Abdil Barri: arwahnya orang-orang yang mati syahid itu berada dalam syurga, arwahnya orang-orang yang beriman(tapi tidak mati syahid) itu berada diruangan kubur mereka.(Syarkh At-Thochawiyah, Juz:1, Hal:398).
Beberapa hadist yang juga menjelaskan tentang ruh adalah sebagaimana berikut:
عن النبي صلعم أنها إذا قُبضت قبضها ملك الموت وعنده الملائكة المساعدون له الذين نزلوا من السماء إذا كانت الروح صالحة وأسأل الله لي ولكم أن يجعل أرواحنا صالحة فإن معهم كَفَناً من الجنة وحَنوطاً من الجنة فلا يدعونها في يده طرفة عين حتى يضعوها في هذا الكفن وهذا الحنوط ثم يصعدون بها إلى السماء ويشيِّعها من كل سماءٍ مُقَرَّبوها إلى السماء التي فوقها ويقال ما هذه الروح الطيبة ؟ فيقول الملائكة : هذه روح فلان بن فلان بأطيب ما يُسمى به في الدنيا حتى تصل إلى خالقها عز وجل ثم يقول سبحانه وتعالى : ردوه إلى الأرض فإني منها خلقته وفيها أعيده ومنها أخرجه تارةً أخرى فتُعاد روحه في جسده حتى يأتيه الملكان ويسألاه ثم بعد تذهب ذلك إلى الجنة(شرح العقيدة السفارينية- 1 / 351)
Dari nabi SAW, sesungguhnya nyawa ketika dicabut maka dia digenggam oleh malaikat kematian(Izro;il) yang bersamanya beberapa malaikat yang membantu. Mereka turun dari langit. Ketika ruh itu baik (saya meminta pada Allah semoga ruhku dan kalian umatku baik semua, Amin...) maka bersama mereka kafan dan bahan pengawet dari syurga, mereka tidak melepas ruh itu walaupun hanya sekejap mata hingga mereka menaruh ruh tersebut kedalam kafan dan (mengolesi) pengawet yang mereka bawa. Kemudian mereka membawanya naik kelangit. Setiap penghuni langit mengumumkan kepada penghuni langit ditingkat selanjutnya tentang kedatangannya. Mereka bertanya: ruh apakah ini begitu harumnya? Malaikat yang membawa menjawab: ini ruhnya sifulan bin fulan yang lebih harum daripada sebelumnya ketika masih didunia. Ketika ruh itu menghadap kepada Allah, maka Allah berfirman kepada para malaikatnya, kembalikan ruh ini kebumi, sesungguhnya dari bumi aku menciptakannya, dalam bumi aku mengembalikannya, dan dari bumi aku akan mengeluarkannya kembali. Maka dikembalikanlah ruh itu keraganya hingga datanglah dua malaikat(Munkar-Nakir) yang bertugas menanyainya. Kemudian setelah selesai ditanya, berangkatlah ruh itu meuju syurga.(Syarkh Al-‘aqidah As-Safariniyah, Juz:1 Hal:351)
عن انس ، عن ابى طلحة : ان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، نادى فى اربعة وعشرين يوم بدر فى طوى من اطواء بدر : « يا ابا جهل بن هشام يا امية بن خلق يا عبتة بن ربيعة اليس وجدتم ما وعدكم ربكم حقا فانى قد وجدت ما وعد ربى حقا » فقال عمر رضى الله عنه : يا رسول الله تكلم اجساداً بلا روح لها؟ فقال صلى الله عليه وسلم : « والذى نفس محمد بيده ما انتم باسمع لما اقول منهم » زاد مسلم فى رواية عن انس : « ولكنهم لا يقدرون ان يجيبوا »متفق عليه
Dari sahabat Anas dari Abi Tholchah: sesungguhnya Rosulullah SAW memanggil-manggil 24 orang kafir yang meninggal diperang badar disebuah lembah dari beberapa lembah yang ada dilokasi badar: <<wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Umayyah bin Kholaq, wahai ‘Utbah bin Robi’ah dst... tidakkah kalian telah menjumpai apa yang telah dijanjikan tuhan kalian itu adalah benar? Sesungguhnya aku telah menemukan apa yang dijanjikan tuhanku adalah benar>>. Kemudian berkatalah sahabat Umar r.a.: wahai Rosulullah, engkau berbicara dengan jasad-jasad yang tidak bernyawa? Lalu bersabdalah Rosulullah SAW: <<demi dzat yang nyawa Muhammad ada pada kekuasaannya, tidaklah kalian lebih mendengar dengan apa yang aku katakan dibanding dengan mereka>>. Imam Muslim memberikan tambahan hadist lewat sebuah riwayat dari sahabat Anas: <<akan tetapi mereka tidak mampu menjawab(seperti jawaban kalian)>>. Muttafaqun ‘alaihi.
« يسمع الميت قرع نعال اصحابه اذا دفنوه وانصرفوا عنه »متفق عليه
<<Mayyit itu bisa mendengar suara sandal saudara-saudaranya ketika sedang menguburnya dan ketika pulang meninggalkannya>>. Muttafaqun ‘alaihi.
قال ابو هريرة : وقف رسول الله صلى الله عليه وسلم على مصعب ابن عمير ، وعلى اصحابه اذ رجع من احد ، فقال : « اشهدكم انهم احياء عند الله تعالى فزوروهم وسلموا عليهم فوالذى نفسى بيده لا يسلم عليهم أحد الا ردوا عليه الى يوم القيامة » رواه البيهقى والحاكم
Berkata Abu Hurairah: Rosulullah pernah berhenti didekat makam sahabat Mus’ab ibnu ‘Umair dan sahabat-sahabat yang lain ketika beliau kembali dari bukit uhud, kemudian beliau bersabda: <<aku saksikan kepada kalian semua, sesungguhnya mereka masih hidup disisi Allah, maka berziarahlah kepada mereka, ucapkan salam kesejahteraan atas mereka, demi dzat yang nyawaku ada pada kekuasaanya, tidak seorangpun memeberi salam atas mereka kecuali mereka akan menjawabnya sampai hari qiyamat>>. H.R. Baihaqi dan Hakim.
عن ابن عباس ، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما من احد يمر بقبر اخيه المؤمن كان يعرفه فى الدنيا يسلم عليه الا عرفه ورد عليه.رواه ابن عبد البر
Dari sahabat Ibnu ‘Abbas dari Rosulullah SAW: tidak seorangpun lewat disamping makam saudaranya yang beriman yang mereka saling mengenal didunia kemudian mengucapkan salam kesejahteraan atasnya kecuali simayyit akan mengenalinya dan menjawab salamnya. H,R. Ibnu Abdil Barri. Beberapa hadist diatas menjelaskan ternyata ruh juga tak jauh dari raga yang pernah menjadi tempat tinggalnya, hingga ruh tahu dengan apa yang kita kerjakan didekat makamnya. Atau bisa jadi ruh berada ditempat yang jauh sebagaimana disyurga, hanya saja mereka tetap mampu mendengar dengan salam yang kita ucapkan atasnya. Karna mungkin mereka tak terikat oleh ruang dan waktu. Marilah kita renungkan firman Allah kembali, bahwa kita hanya diberi pengetahuan tentangnya sedikit saja.
Demikianlah beberapa pendapat para ulama’ul muslimin maupun hadist-hadist nabi menanggapi tentang keberadaan ruh/nyawa setelah lepas dari raga. Lalu, bisakah arwah itu mengunjungi keluarganya yang ada dirumah? Saya rasa pendapat Imam Malik diatas cukup sebagai penjelasan. Bahkan dari sekian banyak pendapat juga hadist nabi yang ada, semua menyimpulkan arwahnya orang-orang yang beriaman berada dalam kenikmatan. Itu mengindikasikan bahwa arwahnya orang mu’min bisa bebas mengunjungi keluarga-keluarganya yang masih hidup karna mereka bukan tahanan, hanya saja mereka memiliki tempat menetap(sebagaimana pendapat para ulama’ dan keterangan hadist-hadist diatas) sebagaimana kita punya rumah sebagai tempat tinggal.
Adapun yang bergentayangan seperti yang kita saksikan dalam beberapa contoh di film horor, maka itu adalah makayidus syaithon(rekayasa setan, jin, atau iblis). Karna ruh yang baik akan tetap baik hingga menuju syurga, mereka berada dalam kenikmatan, sangat tidak logis sekali kalau dia malah mengganggu orang yang masih hidup. Sedangkan ruh yang jahat sebagaimana ruhnya orang kafir, mereka sudah ditahan berada dalam penjara siksaan. Adapun refrensi tentang ini ada dikitab Fatawi Syaikh Isma’il Zain, kami tidak bisa menampilkannya karna kitab tersebut ada dirumah dan tidak kami bawa.
Mengenai jasad yang digunakan, itu jelas bukan jasad aslinya. Karna jasad aslinya berada didalam tanah dan akan membusuk sebagai proses kembali ketanah setelah sebelumnya diciptakan Allah dari tanah.
قال الربيع بن خثيم أكثروا ذكر هذا الموت فإنكم لم تذوقوا قبله مثله فإن جسده إذا فارقته الروح صار جيفة مستقذرة يأكله الهوام و يبليه التراب حتى يعود ترابا (لطائف المعارف - 1 /108 )
Berkata Ar-Robi’ bin Khostim: perbanyaklah mengingat mati, maka sesungguhnya kalian belum pernah merasakan sakit sebelumnya sebagaimana sakitnya kematian. Sesungguhnya jasad ketika berpisah dengan ruh, dia akan menjadi bangkai menjijikkan yang dimakan oleh binatang-binatang tanah dan dia akan hancur oleh tanah sehingga dia menjadi tanah.(Lathoiful Ma’arif, Juz:1 Hal:108)

Kamis, 06 Februari 2014

رَبِّي خَلَقْ طه مِنْ نُورْ

رَبِّي خَلَقْ طه مِنْ نُورْ
رَبِّي خَلَقْ طه مِنْ نُورْ فِيهْ اِحْتِرَام
Tuhanku menciptakan Toha dari cahaya, yang didalamnya terdapat kehormatan
نَادَاهُ أَقْبِلْ يَامُخْتَارْ أَنْتَ اْلأَمِينْ
Tuhanku memanggil menghadaplah wahai orang yang terpilih, Anda adalah Al-amin
لَمَّاارْتَقَى الْبَيْتَ الْمَعْمُورْ صَلّى إِمَامْ
Ketika Toha naik kebaitul ma’mur, maka bershalatlah beliau sebagai imam
وَقَدْ دَنَا مِنْ رَبِّهِ الْبَاهِي الْجَلِيلْ
Dan sungguh dekat beliau dengan Tuhannya, yang maha indah dan maha mulia
إِنْ رُمْتَ أَنْ تَحْظى بِالْحُور يَوْمَ الزِّحَام
Jika engkau ingin mendapat bagian bidadari di hari kiamat
صَلِّ عَلَى بَاهِي اْلأَنْوَارْ عَيْنِ الْيَقِينْ
Maka bersholawatlah atas terindahnya berbagai cahaya dengan penuh keyaqinan


Sabtu, 23 November 2013

AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Ahlussunnah Wal Jamaah.
          Secara etimologis Ahlussunnah Wal Jamaah terdiri dari tiga kata, yaitu: ahl; keluarga, kelompok, golongan, dan komunitas.  al-sunnah; tradisi, jalan, kebiasaan dan perbuatan. sedang al-jamaah; kebersamaan, kolektifitas, komunitas, mayoritas dan lain-lain. Tiga rangkaian kata diatas, kemudian berkembang menjadi istilah bagi sebuah komunitas muslim yang secara konsisten bepegang teguh kepada tradisi (sunnah) Nabi Muhammad Saw dan sebagai landasan normatif setelah Al-Qur’an, dan selalu mengikuti alur pemikiran dan sikap mayoritas kaum muslimin. Dengan kata lain Ahlussunnah adalah golongan mayoritas. Bila bani Umayyah mengklaim sebagai kelompok mayoritas maka Syiah pun membalasnya dengan klaim yang sama. Bahkan mereka mengatakan bahwa bani Umayyah adalah kelompok separatis. (Ibahim Haokat,As-Siyasah wal Mujtama’i Ashil Umawy, hal 318)
          Pendefenisian Aswaja oleh bani Umayyah tidak mereduksi globalitas konsep Aswaja dalam hadits. Konsepsi Aswaja baru mendapatkan karakteristik politis dan theologis ketika para pendukung Asy’ari memproklamasi kan diri sebagai Aswaja. Meskipun Asy’ari dikenal sebagai theolog maka mazhab yang didirikan adalah mazhab theologi, akan tetapi perbedaan umat Islam dalam aqidah pada waktu itu interen dengan perbedaan politik. Sehingga mazhab theologi Asya’ri juga mencakup pendapat beliau tentang khilafah .
          Al-Baqdhadi (wafat29 H) dalam alfarqu bainal firaq, mengembangkan cakupan Aswaja dan Beliau merumuskan konsepnya dengan karakteristik yang lebih jelas. Beliau juga membagi kelas-kelas Aswaja menjadi delapan yaitu: mutakallimin, fuqaha, muhaditsin,mufassirin,ulamaahl lughah, mutashawwifin, orang-orang yang berjihad dan orang-orang yang mengikuti pendapat ulama Aswaja. Beliau tidak memasukkan Khawarij, Qadariyyah, Syi’ah dan lain-lain dalam kelompok Aswaja karena menurutnya mereka adalah orang-orang yang mencela, mengfasikkan para sahabat bahkan mengkafirkannya. Padahal Aswaja adalah orang yang mengikuti jejak sahabat.


Senin, 04 November 2013

KAJIAN SINGKAT TENTANG THOHAROH.

          Thoharoh ( الطَهارة ) secara etimologi adalah bersih, sedangkan secara terminologi adalah melakukan sesuatu yang mana sholat akan diperbolehkan jika kita melakukan sesuatu itu seperti halnya berwudhu, mandi besar, bertayammun dan meng hilangkan najis. Adapun thuharoh ( الطُهارة ) maka pengertiannya adalah sisa air yang digunakan.
Macam-macam air yang boleh digunakan untuk thoharoh ada tujuh
1-      Air hujan yaitu air yang yturun dari langit.
2-      Air laut
3-      Air sungai
4-      Air sumur
5-      Air yang keluar dari mata air ( sumber )
6-      Air salju
7-      Air embun
Ketujuh air diatas ulama’ biasa mengistilachkan dengan ungkapan yang lebih ringkas dan menyeluruh. Ungkapan itu ialah: segala macam air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi.
Kemudiaan air secara hukum penggunaan itu ada 5 macam:
1-      Air yang suci dan dapat mensucikan tampa hukum makruh saat menggunakan. Air semacam ini disebut air mutlak, yaitu air yang tidak memiliki nama husus yang sangat mengikat. Contohnya air muthlak itu seperti air sumur, karna nama sumur pada air itu tidaklah nama yang bersifat sangat mengikat.
2-      Air yang suci dan dapat mensucikan akan tetapi makruh menggunakannya untuk badan. Termasuk air jenis ini ada 3 macam
1-      air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari. Akan tetapi tidak semua air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari itu makruh penggunaannya, karna sesungguhnya yang makruh adalah jika air tersebut saat dipanaskan berada di sebuah tempat air yang dapat berkarat. Dan hukum kemekruhan itu dapat hilang bersamaan dengan mendinginnya air tersebut. Namun menurut imam an-nawawi, beliau mengatakan tidak makruh secara mutlak menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Karna menurut pandangan beliau, hukum makruh yang diterangkan para ulama’ itu berdasarkan sebuah hadist nabi, dimana nabi pernah melarang ‘aisyah saat akan menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Kemudian Nabi bersabda:

yang artinya: jangan lakukan itu wahai wanita yang cantik, sesungguhnya itu menyebabkan penyakit kusta.
Ini Adalah sebuah ketetapan hukum dengan berdasarkan sebuah hadist yang dinyatakan dho’if oleh sebagian ahli hadist.
2-      air yang sanat panas
3-      air yang sangat dingin.

3-      Air yang suci akan tetapi tidak dapat mensucikan. Bagian air ketiga ini ada tiga macam:

1-      Air  sedikit yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadast.
2-      Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis, selama air bekas tersebut tidak mengalami perubahan dalm warna, bau, dan rasa dari sebelumnya. Serta tidak bertambah volume beratnya setelah digunakan mencuci najis, setelah mempertimbangkan berkurangnya air karna diserap oleh sesuatun yang dicuci.
3-      Air yang berubah karna dicampuri sesustu yang suci dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air, baik perubahan tersebut secara nyata maupun perkiraan. Seperti contoh, air kopi, air teh, air mawar dan lain-lain. Maka tetap dihukumi air yang suci mensucikan jika perubahannya disebabkan seuatu yang mendekatinya saja bukan mencampurinya atau disebabkan oleh sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh air seperti tanah dan lumut.
4-      air yang najis. Bagian air ini ada dua macam:
1-      air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah yang kejatuhan najis yang tidak dima’fu, baik mengalami perubahan maupun tidak.
2-      Air yang banyak, yaitu air yang lebih dari dua qullah yang kejatuhan najis dan dia mengalami perubahan, baik dalam warnanya, baunya, maupun rasanya.
5-      Air yang suci dan mensucikan, akan tetapi hukumnya haram digunakan. Air semacam ini banyak contohnya, seperti: wudhu’ dengan menggunakan air yang disediakan husus buat minum, wudhu dengan air curian, dan lain-lain.
Thoharoh sendiri itu terbagi menjadi dua bagian:
1-      Thoharoh dari hadast. Thoharoh dari hadast itu terdapat dua macam:
1- thoharoh dari hadast kecil.
2-  thoharoh dari hadast besar.
2-      Thoharoh dari najis. Dan thorah bagian ini terdapat tiga macam sesuai dengan jenis najisnya dan cara mensucikannya.
1- thoharoh dari najis ringan (mukhoffafah).
2- thoharoh dari najis sedang (mutawassitoh). Dan,
3-      thoharoh dari najis berat (mugholladhoh).
Untuk thoharoh dari hadast kecil agama memberikan aturan berwudhu jika dalam keadaan normal dan bertayammum dalam keadaan darurat.
Wudhu sendiri itu memilikie enam rukun:
1-      niat, hakekat dari niat menurut agama ialah: menghunduki sesuatu disertai dengan mengerjakannya, maka apabila menghendaki sesuatu akan tetapi tidak seegera  mengerjakannya, maka itu disebut dengan azm. Oleh karnanya niat dalam wudhu  itu haruslah dikerjakan saat membasuh bagian yang pertama dari wajah, tidak saat wajah terbasuh semua, tidak sebelumnya, dan tidak pula sesudahnya. Mengenai kalimat niatnya bisa dengan berbagai bentuk. Diantaranya: berniat menghilangka hadast dari semua hadast-hadastnya, berniat agar diperbolehkan mengerjakan sesuatu yang membutuhkan terhadap wudhu, berniat melakukan fardhunya wudhu, berniat wudhu saja, berniat bersesuci dari hadast. Untuk kalimat niat yang paling akhir, apabila dihilangkan lafadz hadastnya maka itu belum cukup. Dan apabila seseorang sudah berniat wudhu secra benar, kemudian dia sisipkan niat-niat ( tujuan ) yang lain, seperti berniat membersihkan anggota yang dibasuh atau berniat mendinginkannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya tetap sah.
2-      Membasuh keseluruhan muka. Adapun batas muka dari segi panjangnya adalah dari bagian tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai dengan janggut. Sedangkan dari sisi lebarnya adalah dari telinga yang satu sampai telinga yang lainnya. Perlu difahami, bahwa apabila muka seseorang ditumbuhi rambut, baik rambut tersebut tebal maupun tipis, maka hukum menyampaikan air wudhu pada kulit muka saat berwudhu adalah wajib. Adapun jenggotnya seorang laki-laki yang sangat lebat, sekiranya orang yang sedang berckap-cakap dengannya tidak dapat melihat warna kulit dibawah jenggotnya, maka hukumnya cukup membasuh bagian luar jenggotnya saja tanpa harus mengenai kulitnya. Beda halnya adalah jenggot yang tipis, maka hukum menyampaikan air kekulit dibawahnya adalah wajib. Hukumnya wajib menyapaikan air ke kulit bawah jenggot  juga adalah jika yang tumbuh jenggotnya adalah seorang wanita, baik jenggotnya tumbuh secara lebat maupun tipis.
3-      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku, dan apabila seseorang  tidak punya siku-siku maka cukup baginya mengkira-kirakan. Dan wajib juga hukumnya membasuh sesuatu yang ada dikedua tangan seperti rambut yang tumbuh, tumor, kelebihan jari-jari serta kuku. Dan hukumnya wajib juga menghilangkan kotoran yang terdapat dibawah jari-jari karna dapat mencegah sampainya air kekulit.
4-      Mengusap sebagian kepala baik laki-laki, perempuan maupun kaum waria, atau mengusap sebagian rambut selama masih dalam batasan kepala. Dan hukum mengusap tidak ditentukan harus memakai tangan, bahkan dinyatakan cukup mengusap menggunakan kain dan sejenisnya. Dan apabila seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusap maka hukumnya diperbolehkan. Dan apabila seseorng meletakkan tangannya yang dibasahi di atas kepalanya dengan berniat mengusap sebagian kepala walaupun dia tidak menggerak-gerakkannya maka hukumnya juga cukup.
5-      Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki selama orang yang berwudhu tersebut tidak memakai huf. Dan apabila seseorang yang berwudhu memakai huf, maka yang wajib atasnya iyalah diperbolehkan memilih antara mengusap hufnya atau membasuh kakinya. Dan wajib hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua kaki, sebagaimana wajibnya membasuh apa saja yang ada pada kedua tanagan.
6-      Berurutan dalam mengejarkan amaliah wudhu sebagaiman yang telah kami sebutkan. Apabila seseorang yang berwudhu lupa akan tartib ( berurutan ), maka wudhunya tidak cukup. Dan apabila seseorang membasuh keempat anggotanya secara bersamaan, maka yang hilang hanya hadast wajahnya saja.
Perkara-perkara yang menyebabkan hadast kecil
Perkara yang menyebabkan hadast kecil itu ada lima.
1-      Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur ), baik sesuatu yang keluar itu sudah terbiasa seperti air seni dan tinja, atau langka seperti darah dan kerikil, baik sesuatu yang keluar itu najis seperti contoh-contoh diatas, atau suci sebagaimana contoh cacing. Kecuali yang keluar adalah seperma, maka hukumnya tidaklah batal akan tetapi mewajibkan mandi. Adapun orang yang memiliki dua alat kelamin depan ( penis dan vagiana ), maka untuknya yang menyebabkan hadast kecil adalah jika kedua jalan tersebut sudah mengeluarkan sesuatu secara keseluruhan.
2-      Tidur pada posisi selain yang menetapkan pantatnya pada tempat duduknya. Maka hukum tidur selain pada posisi yang menetapkan pantatnya pada tempat duduk adalah tidur yang menyebabkan hadast.
3-      Hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, epilepsi dan sejenisnya.
4-      Menyentuhnya seorang laki-laki terhadap wanita yang bukan muhrimnya atau sebaliknya dengan tampa adanya penghalang, walaupun yang disentuh sudah meninggal. Persentuhan dalam masalah ini adalah jika antara keduanaya sudah sampai batas usia yang menimbulkan syahwat. Yang dikehendaki dengan muhrim adalah orang yang haram dinikah baik karna nasab, persusuan, atau ikatan kekeluargaan melalui perkawinan ( mushoharoh ).

5-      Menyentuh kemaluan manusia jalan depan maupun belakang dengan menggunakan telapak tangan, baik kepunyaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, baik kepunyaannya laki-laki atau perempuan, baik kepunyaannya anak-anak atu orang dewasa, baik kepunyaannya orang yang masih hidup atau sudah meninggal. ( terjemah dari fathul qorib al-mujib )
OLEH: NURUL ASYHAR.