Sabtu, 23 November 2013

AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH

Ahlussunnah Wal Jamaah.
          Secara etimologis Ahlussunnah Wal Jamaah terdiri dari tiga kata, yaitu: ahl; keluarga, kelompok, golongan, dan komunitas.  al-sunnah; tradisi, jalan, kebiasaan dan perbuatan. sedang al-jamaah; kebersamaan, kolektifitas, komunitas, mayoritas dan lain-lain. Tiga rangkaian kata diatas, kemudian berkembang menjadi istilah bagi sebuah komunitas muslim yang secara konsisten bepegang teguh kepada tradisi (sunnah) Nabi Muhammad Saw dan sebagai landasan normatif setelah Al-Qur’an, dan selalu mengikuti alur pemikiran dan sikap mayoritas kaum muslimin. Dengan kata lain Ahlussunnah adalah golongan mayoritas. Bila bani Umayyah mengklaim sebagai kelompok mayoritas maka Syiah pun membalasnya dengan klaim yang sama. Bahkan mereka mengatakan bahwa bani Umayyah adalah kelompok separatis. (Ibahim Haokat,As-Siyasah wal Mujtama’i Ashil Umawy, hal 318)
          Pendefenisian Aswaja oleh bani Umayyah tidak mereduksi globalitas konsep Aswaja dalam hadits. Konsepsi Aswaja baru mendapatkan karakteristik politis dan theologis ketika para pendukung Asy’ari memproklamasi kan diri sebagai Aswaja. Meskipun Asy’ari dikenal sebagai theolog maka mazhab yang didirikan adalah mazhab theologi, akan tetapi perbedaan umat Islam dalam aqidah pada waktu itu interen dengan perbedaan politik. Sehingga mazhab theologi Asya’ri juga mencakup pendapat beliau tentang khilafah .
          Al-Baqdhadi (wafat29 H) dalam alfarqu bainal firaq, mengembangkan cakupan Aswaja dan Beliau merumuskan konsepnya dengan karakteristik yang lebih jelas. Beliau juga membagi kelas-kelas Aswaja menjadi delapan yaitu: mutakallimin, fuqaha, muhaditsin,mufassirin,ulamaahl lughah, mutashawwifin, orang-orang yang berjihad dan orang-orang yang mengikuti pendapat ulama Aswaja. Beliau tidak memasukkan Khawarij, Qadariyyah, Syi’ah dan lain-lain dalam kelompok Aswaja karena menurutnya mereka adalah orang-orang yang mencela, mengfasikkan para sahabat bahkan mengkafirkannya. Padahal Aswaja adalah orang yang mengikuti jejak sahabat.


Senin, 04 November 2013

KAJIAN SINGKAT TENTANG THOHAROH.

          Thoharoh ( الطَهارة ) secara etimologi adalah bersih, sedangkan secara terminologi adalah melakukan sesuatu yang mana sholat akan diperbolehkan jika kita melakukan sesuatu itu seperti halnya berwudhu, mandi besar, bertayammun dan meng hilangkan najis. Adapun thuharoh ( الطُهارة ) maka pengertiannya adalah sisa air yang digunakan.
Macam-macam air yang boleh digunakan untuk thoharoh ada tujuh
1-      Air hujan yaitu air yang yturun dari langit.
2-      Air laut
3-      Air sungai
4-      Air sumur
5-      Air yang keluar dari mata air ( sumber )
6-      Air salju
7-      Air embun
Ketujuh air diatas ulama’ biasa mengistilachkan dengan ungkapan yang lebih ringkas dan menyeluruh. Ungkapan itu ialah: segala macam air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi.
Kemudiaan air secara hukum penggunaan itu ada 5 macam:
1-      Air yang suci dan dapat mensucikan tampa hukum makruh saat menggunakan. Air semacam ini disebut air mutlak, yaitu air yang tidak memiliki nama husus yang sangat mengikat. Contohnya air muthlak itu seperti air sumur, karna nama sumur pada air itu tidaklah nama yang bersifat sangat mengikat.
2-      Air yang suci dan dapat mensucikan akan tetapi makruh menggunakannya untuk badan. Termasuk air jenis ini ada 3 macam
1-      air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari. Akan tetapi tidak semua air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari itu makruh penggunaannya, karna sesungguhnya yang makruh adalah jika air tersebut saat dipanaskan berada di sebuah tempat air yang dapat berkarat. Dan hukum kemekruhan itu dapat hilang bersamaan dengan mendinginnya air tersebut. Namun menurut imam an-nawawi, beliau mengatakan tidak makruh secara mutlak menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Karna menurut pandangan beliau, hukum makruh yang diterangkan para ulama’ itu berdasarkan sebuah hadist nabi, dimana nabi pernah melarang ‘aisyah saat akan menggunakan air yang dipanaskan dengan sinar matahari. Kemudian Nabi bersabda:

yang artinya: jangan lakukan itu wahai wanita yang cantik, sesungguhnya itu menyebabkan penyakit kusta.
Ini Adalah sebuah ketetapan hukum dengan berdasarkan sebuah hadist yang dinyatakan dho’if oleh sebagian ahli hadist.
2-      air yang sanat panas
3-      air yang sangat dingin.

3-      Air yang suci akan tetapi tidak dapat mensucikan. Bagian air ketiga ini ada tiga macam:

1-      Air  sedikit yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadast.
2-      Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis, selama air bekas tersebut tidak mengalami perubahan dalm warna, bau, dan rasa dari sebelumnya. Serta tidak bertambah volume beratnya setelah digunakan mencuci najis, setelah mempertimbangkan berkurangnya air karna diserap oleh sesuatun yang dicuci.
3-      Air yang berubah karna dicampuri sesustu yang suci dengan perubahan yang dapat menghilangkan kemutlakan air, baik perubahan tersebut secara nyata maupun perkiraan. Seperti contoh, air kopi, air teh, air mawar dan lain-lain. Maka tetap dihukumi air yang suci mensucikan jika perubahannya disebabkan seuatu yang mendekatinya saja bukan mencampurinya atau disebabkan oleh sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh air seperti tanah dan lumut.
4-      air yang najis. Bagian air ini ada dua macam:
1-      air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah yang kejatuhan najis yang tidak dima’fu, baik mengalami perubahan maupun tidak.
2-      Air yang banyak, yaitu air yang lebih dari dua qullah yang kejatuhan najis dan dia mengalami perubahan, baik dalam warnanya, baunya, maupun rasanya.
5-      Air yang suci dan mensucikan, akan tetapi hukumnya haram digunakan. Air semacam ini banyak contohnya, seperti: wudhu’ dengan menggunakan air yang disediakan husus buat minum, wudhu dengan air curian, dan lain-lain.
Thoharoh sendiri itu terbagi menjadi dua bagian:
1-      Thoharoh dari hadast. Thoharoh dari hadast itu terdapat dua macam:
1- thoharoh dari hadast kecil.
2-  thoharoh dari hadast besar.
2-      Thoharoh dari najis. Dan thorah bagian ini terdapat tiga macam sesuai dengan jenis najisnya dan cara mensucikannya.
1- thoharoh dari najis ringan (mukhoffafah).
2- thoharoh dari najis sedang (mutawassitoh). Dan,
3-      thoharoh dari najis berat (mugholladhoh).
Untuk thoharoh dari hadast kecil agama memberikan aturan berwudhu jika dalam keadaan normal dan bertayammum dalam keadaan darurat.
Wudhu sendiri itu memilikie enam rukun:
1-      niat, hakekat dari niat menurut agama ialah: menghunduki sesuatu disertai dengan mengerjakannya, maka apabila menghendaki sesuatu akan tetapi tidak seegera  mengerjakannya, maka itu disebut dengan azm. Oleh karnanya niat dalam wudhu  itu haruslah dikerjakan saat membasuh bagian yang pertama dari wajah, tidak saat wajah terbasuh semua, tidak sebelumnya, dan tidak pula sesudahnya. Mengenai kalimat niatnya bisa dengan berbagai bentuk. Diantaranya: berniat menghilangka hadast dari semua hadast-hadastnya, berniat agar diperbolehkan mengerjakan sesuatu yang membutuhkan terhadap wudhu, berniat melakukan fardhunya wudhu, berniat wudhu saja, berniat bersesuci dari hadast. Untuk kalimat niat yang paling akhir, apabila dihilangkan lafadz hadastnya maka itu belum cukup. Dan apabila seseorang sudah berniat wudhu secra benar, kemudian dia sisipkan niat-niat ( tujuan ) yang lain, seperti berniat membersihkan anggota yang dibasuh atau berniat mendinginkannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya tetap sah.
2-      Membasuh keseluruhan muka. Adapun batas muka dari segi panjangnya adalah dari bagian tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai dengan janggut. Sedangkan dari sisi lebarnya adalah dari telinga yang satu sampai telinga yang lainnya. Perlu difahami, bahwa apabila muka seseorang ditumbuhi rambut, baik rambut tersebut tebal maupun tipis, maka hukum menyampaikan air wudhu pada kulit muka saat berwudhu adalah wajib. Adapun jenggotnya seorang laki-laki yang sangat lebat, sekiranya orang yang sedang berckap-cakap dengannya tidak dapat melihat warna kulit dibawah jenggotnya, maka hukumnya cukup membasuh bagian luar jenggotnya saja tanpa harus mengenai kulitnya. Beda halnya adalah jenggot yang tipis, maka hukum menyampaikan air kekulit dibawahnya adalah wajib. Hukumnya wajib menyapaikan air ke kulit bawah jenggot  juga adalah jika yang tumbuh jenggotnya adalah seorang wanita, baik jenggotnya tumbuh secara lebat maupun tipis.
3-      Membasuh kedua tangan sampai siku-siku, dan apabila seseorang  tidak punya siku-siku maka cukup baginya mengkira-kirakan. Dan wajib juga hukumnya membasuh sesuatu yang ada dikedua tangan seperti rambut yang tumbuh, tumor, kelebihan jari-jari serta kuku. Dan hukumnya wajib juga menghilangkan kotoran yang terdapat dibawah jari-jari karna dapat mencegah sampainya air kekulit.
4-      Mengusap sebagian kepala baik laki-laki, perempuan maupun kaum waria, atau mengusap sebagian rambut selama masih dalam batasan kepala. Dan hukum mengusap tidak ditentukan harus memakai tangan, bahkan dinyatakan cukup mengusap menggunakan kain dan sejenisnya. Dan apabila seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusap maka hukumnya diperbolehkan. Dan apabila seseorng meletakkan tangannya yang dibasahi di atas kepalanya dengan berniat mengusap sebagian kepala walaupun dia tidak menggerak-gerakkannya maka hukumnya juga cukup.
5-      Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki selama orang yang berwudhu tersebut tidak memakai huf. Dan apabila seseorang yang berwudhu memakai huf, maka yang wajib atasnya iyalah diperbolehkan memilih antara mengusap hufnya atau membasuh kakinya. Dan wajib hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua kaki, sebagaimana wajibnya membasuh apa saja yang ada pada kedua tanagan.
6-      Berurutan dalam mengejarkan amaliah wudhu sebagaiman yang telah kami sebutkan. Apabila seseorang yang berwudhu lupa akan tartib ( berurutan ), maka wudhunya tidak cukup. Dan apabila seseorang membasuh keempat anggotanya secara bersamaan, maka yang hilang hanya hadast wajahnya saja.
Perkara-perkara yang menyebabkan hadast kecil
Perkara yang menyebabkan hadast kecil itu ada lima.
1-      Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur ), baik sesuatu yang keluar itu sudah terbiasa seperti air seni dan tinja, atau langka seperti darah dan kerikil, baik sesuatu yang keluar itu najis seperti contoh-contoh diatas, atau suci sebagaimana contoh cacing. Kecuali yang keluar adalah seperma, maka hukumnya tidaklah batal akan tetapi mewajibkan mandi. Adapun orang yang memiliki dua alat kelamin depan ( penis dan vagiana ), maka untuknya yang menyebabkan hadast kecil adalah jika kedua jalan tersebut sudah mengeluarkan sesuatu secara keseluruhan.
2-      Tidur pada posisi selain yang menetapkan pantatnya pada tempat duduknya. Maka hukum tidur selain pada posisi yang menetapkan pantatnya pada tempat duduk adalah tidur yang menyebabkan hadast.
3-      Hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, epilepsi dan sejenisnya.
4-      Menyentuhnya seorang laki-laki terhadap wanita yang bukan muhrimnya atau sebaliknya dengan tampa adanya penghalang, walaupun yang disentuh sudah meninggal. Persentuhan dalam masalah ini adalah jika antara keduanaya sudah sampai batas usia yang menimbulkan syahwat. Yang dikehendaki dengan muhrim adalah orang yang haram dinikah baik karna nasab, persusuan, atau ikatan kekeluargaan melalui perkawinan ( mushoharoh ).

5-      Menyentuh kemaluan manusia jalan depan maupun belakang dengan menggunakan telapak tangan, baik kepunyaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, baik kepunyaannya laki-laki atau perempuan, baik kepunyaannya anak-anak atu orang dewasa, baik kepunyaannya orang yang masih hidup atau sudah meninggal. ( terjemah dari fathul qorib al-mujib )
OLEH: NURUL ASYHAR.

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS FATHUL MU'IN


(و) شرط (في الولي عدالة وحرية وتكليف) فلا ولاية لفاسق غير الامام الاعظم لان الفسق نقص يقدح في الشهادة فيمنع الولاية كالرق. هذا هو المذهب للخبر الصحيح لا نكاح إلا بولي مرشد أي عدل. وقال بعضهم: إنه يلي.
والذي اختاره النووي - كابن الصلاح والسبكي - ما أفتى به الغزالي من بقاء الولاية للفاسق حيث تنتقل لحاكم فاسق.
Dan disyaratkan dalam wali nikah yaitu orangnya yang adil, merdeka, dan mukallaf (dewasa dan berakal sempurna). Maka tidak ada perwalian bagi orang yang fasiq kecuali yang fasiq adalah imam a’dhom (presiden / para nuwwabnya) karna sesungguhnya kefasiqan tergolong cacat didalam sebuah persaksian, maka iapun menjadi penghalang dalam  perwalian sebagaimana sifat riqqu (hamba sahaya). Ini adalah sesuai madzhab, karna adanya hadist shohih “ tiada pernikahan kecuali dengan wali yang adil “. Dan sebagian ulama’ berkata: sesungguhnya orang fasiq itu bisa jadi wali. Adapun pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi -sebagaimana imam Ibnu Sholah dan Assubki- adalah sebagaimana yanag difatwakan oleh imam Al-Ghozali yaitu tetapnya perwalian bagi orang fasiq jika sekiranaya kalaupun perwalian dipindah, akan ditangani oleh hakim yang juga fasiq.
ولو تاب الفاسق توبة صحيحة زوج حالا على ما اعتمده شيخنا كغيره، لكن الذي قاله الشيخان إنه لا يزوج إلا بعد الاستبراء، - واعتمده السبكي –
Dan apabila wali yang fasiq sudah bertaubat dengan taubat yang benar, maka dia boleh menikahkan seketika sebagaimana pendapat yang dibuat pegangan guru kami dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat yang dikatakan oleh imam Nawawi dan Ar-Rofi’i “ sesungguhnya dia tidak boleh menikahkan kecuali setelah masa istibro’ (pembebasan dari sifat fasiq yaitu selama satu tahun dia tidak mengulangi kefasikannya) –dan ini adalah pendapat yang dibuat pegangan oleh imam Assubki-
ولا لرقيق كله أو بعضه لنقصه ولا لصبي ومجنون لنقصهما أيضا وإن تقطع الجنون تغليبا لزمنه المقتضي لسلب العبارة فيزوج الابعد زمنه فقط ولا تنتظر إفاقته. نعم: إن قصر زمن الجنون كيوم في سنة انتظرت إفاقته، وكذي الجنون ذو ألم يشغله عن النظر بالمصلحة ومختل النظر بنحو هرم ومن به بعد الافاقة آثار خبل توجب حدة في الخلق
Dan tidak boleh jadi wali bagi orang yang bersetatus roqiq (budak / hamba sahaya) baik sifat roqiqnya keseluruhan maupun sebagian karna itu termasuk cacat. Dan tidak boleh jadi wali juga adalah anak kecil dan orang gila karna itu juga termasuk sifat cacat, walaupun penyakit gila tersebut sifatnya terputus-putus (kadang-kadang) karna memenangkan terhadap waktu yang menuntut tidak dianggapnya sebuah ungkapan (masa gila). maka yang menikahkan adalah  wali yang lebih jauh disaat wali yang lebih dekat dalam keadaan gila dan tidak perlu menunggunya untuk sembuh. Ya benar demikian, akan tetapi jika masa gilanya wali yang lebih dekat itu sebentar saja sebagaimana satu hari dalam satu tahaunnya, maka perlu ditunggu kesembuhannya. Begitu juga menjadi penghalang perwalian adalah gila yang terasa sakit yang dapat mengganggu berfikir yang baik (maslahat) dan orang yang terganggu pemikirannya sebagaimana pikun dan ataupun orang yang sudah sembuh dari gilanya hanya saja masih terdapat bekas kekacauan dalam pikiran yang mengakibatkan sifat chiddah (kasar) dalam berperilaku.
(وينقل ضد كل) من الفسق والرق والصبا والجنون (ولاية لابعد) لا لحاكم - ولو في باب الولاء - حتى لو أعتق شخص أمة ومات عن ابن صغير وأخ كبير كانت الولاية للاخ لا للحاكم على المعتمد.
Dan kebalikan dari tiap-tiap yang telah disebutkan yaitu seperti kefasiqan, kebudakan, sifat kanak-kanak dan gila, itu dapat memindahkan wilayah kewalian terhadap wali yang lebih jauh, tidak kok pindah kepada hakim –walaupun dalam masalah wala’ – sehingga andai saja ada seseorang memerdekakan seorang amat (budak perempuan) kemudian orang itu meninggal dengan meninggalkan anak kecil dan saudara laki-laki yang besar maka kewalian akan pindah kepada saudaranya tidak kok pindah kepada hakim menurut pendapat yang mu’tamad (dibuat pegangan).
ولا ولاية أيضا لانثى فلا تزوج امرأة نفسها - ولو بإذن من وليها - ولا بناتها خلافا لابي حنيفة فيهما.
Dan tidak ada kewalian juga bagi seorang perempuan, maka dia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri –walaupun sudah dapat izin dari walinya- dan tidak bisa menikahkan anak perempuannya, beda halnya menurut pendapat Abi Hanifah dalam dua masalah ini.
ويقبل إقرار مكلفة به لصدقها وإن كذبها وليها لان النكاح حق الزوجين فيثبت بتصادقهما
Dan dapat diterima pengakuan seorang wanita dewasa dengan sebuah pernikahan karna suami yang membenarkan walaupun wali dari wanita tersebut membohongkan (tidak percaya), karna sesungguhnya pernikahan adalah hak suami istri, maka hal itu bisa ditetapkan bila mereka berdua saling membenarkan.