Rabu, 20 Juni 2012


Konsultasi1.  Bagaimana hukumnya jika pada waktu siang di bulan romadhon melakukan jima’ dengan istri akan tetapi batalnya puasa pada hari itu bukan karena jima’ tetapi karena hal lain. Apakah masih tetap harus mengganti puasa 2 bulan penuh? (Fayyad Sarqowi HTQ)
Jawab:  
Hukum jimaknya tetap haram karena tidak menghormati bulan romadhon akan tetapi dia tidak berkewajiban menggantinya dengan puasa 2 bulan penuh dengan terus menerus. Karena puasanya batal bukan karena jima’ akan tetapi perkara lain. Dia hanya kewajiban mengganti puasanya yang batal saja. (Kasyifatus Saja’ : 196).

2. Mengapa di bulan Romadhon banyak orang meninggalkan sholat tarawih. Tetapi mengapa di waktu sholat Idul Fitri banyak orang-orang berbondong-bondong untuk mengikuti sholat Idul Fitri? Apkah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri hukumnya berbeda? (Nindi Kurniawati SM 6)
Jawab :
Jikalau anda bertanya tentang kebiasaan malas sholat tarawih dan semangat saat sholat Id tentu jawabannya ada pada diri masing-masing. Bisa jadi malas sholat tarawih karena 20 rakaat yang bikin capek dan sholat Id yang semangat karena menjual muka/mejeng atau mungkin karena ketidaktahuan tentang utamanya sholat tarawih.
Adapun hukumnya sholat tarwih dan sholat idul Fitri ialah sama-sama sholat sunnah muakkad yang cara mengerjakannya lebih utama berjamaah.
3. Seumpama kita tinggal di antara 2 kelompok besar  Islam (Muhammadiyyah & NU). Tetapi saat hari raya terkadang Muhammadiyyah lebih dahulu hari rayanya. Jadi bagaimana puasanya untuk warga NU.  Tetap wajib berpuasa apa tidak dan jika puasa bagaimana hukumnya ? (Fatkhurrohman Asyam R. SK)
Jawab :
Warga NU tetap wajib dan sah berpuasa jika memang hari raya orang muhammadiyyah ditetapkan hanya dengan Hisab buka rukyatul hilal (melihat hilal) dab puasa waktu itu belum mencapai 30 hari. Semua ini bentuk pengalaman dari sabda Nabi : Berpuasalah kalian ketika melihat hilal dan ifthor (jangan berpuasa /berhari raya) karena melihatnya. Apabila awan menutup hilal atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan 30 hari (I’anatut Tholibin Juz 2 Hal : 215).
4. Seandainya tetangga saya ada yang meninggal dunia tepai orang yang meninggal dunia itu belum berzakat dan puasanya tidak penuh. Apakah keluarganya harus menzakati dan mengganti puasanya (Nita Fitriatul Rizka SD 3)?
Jawab :
Apabila tanggungannya zakat harta (mal)  yang sudah mencapai nisab dan satu tahun (haul) maka keluarnya wajib berzakat atas nama mayyit yang diambil dari harta si mayyit yang wajib dizakati. Apabila zakat fitrah maka keluarganyapun wajib menzakati jika  si mayit meninggal nya setalah tenggelamnya matahari dio hari terakhir bulan ramadhan. Adapun perihal mengqodhoi puasanya hukumnya khilaf :
a. Menurut Qoul Qodim –nya Imam Syafi’i keluarga si mayit berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan mayit.
b. Menurut Qoul Jadid beliau puasa orang yang meninggal tidak bisa diganti dengan puasa. Akan tetapi bisa diganti dengan makanan pokok  sebesar satu mud (679.79  Gram).
Text Box: Rubrik ini memuat konsultasi fiqh untuk santriwan dan santriwati Al-Munawwariyyah yang akan dijawab oleh Tim Bahstul Masa’il Madrasah Islamiyyah Al-Munawwariyyah.
 yang dimuat maksimal 1200 karakter (termasuk spasi), plus foto diri, dan alamat lengkap.
Text Box: Redaksi menerima permintaan konsultasi santri seputar fiqh dan ubudiyyah. Pertanyaan terbaik akan ditampilkan di edisi mendatang.. Kirim karya anda ke redaksi DEMU Sport dengan nama lengkap dan kamar dan Kirim ke Kotak El-Misykat..
 




Kamis, 14 Juni 2012


Mbah Moen memberi Ijazah : Barang siapa membaca istighfar berikut ini :
أستغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه توبة عبد ظالم لا يملك لنفسه نفعا ولا ضرا ولا موتا ولا حياة ولا نشورا 
sebanyak 700x atau 70x atau 7x sebelum khotib naik mimbar pada Jum'at terakhir bulan Rajab, maka akan dimudahkan rizqinya sepanjang tahun.
Dan dalam kitab Kanzun Najah Wassurur Syaikh Ali Al-Ajhuri memberi ijazah : 
Barang siapa membaca dzikir ini :
أحمد رسول الله محمد رسول الله 
sebanyak 35x ketika khotib berada di atas mimbar dalam Jum'at terakhir bulan Rajab, maka tidak akan kehabisan uang sepanjang tahun. (penulis pernah menyaksikan langsung, beliau KH. M. Najih MZ mengamalkannya).

Jumat, 25 Mei 2012


HIKMAH ADANYA SYARI’AH                                                                                by: nurul asyhar
          Ketahuilah! Sesungguhnya semua syari’ah samawiyah(yang diturunkan dari langit) memiliki beberapa mahsud dan tujuan yang jika di kelompokkan akan terkelompok dalam 4 bagian pokok. Yaitu:
1-    Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan dzat allah. Meliputi: meyakini allah itu satu tidak pernah dan tidak akan beranak & diperanakkan serta tidak menyekutukannya, wajibnya mengagungkan allah, wajibnya mensifati allah dengan segala sifat kesempurnaan & sifat-sifat yang wajib baginya secara akal serta menjauhkan allah dari sifat-sifat kekurangan & sifat-sifat yang secara akal mustahil baginya, dan yang terahir meyakini bahwa allah memiliki sifat jaiz yang berupa adanya hak preogatif bagi allah dalam menciptakan, mentiadakan, menentukan, memutuskan dan mengatur terhadap segala sesuatu yang akan & telah ia ciptakan.
2-    Menetahui hal-hal yang berkaitan dengan ibadah. Seperti sholat, zakat, puasa, jihad, haji dan semacamnya yang secara keseluruhan mengandung nilai pengagungan & kepatuhan kepada allah serta nilai mensyukuri melalui tindakan atas ni’mat-ni’mat yang telah allah berikan. Yang mana kita tidak akan pernah sanggup untuk menghitungnya. Allah berfirman:
وَاتكم من كل ماسالتموه ,وان تعدّوا نعمت الله لاتحصواها ,ان الانسان لظلوم كفار
Artinya: dan telah allah berikan atas kalian segala sesuatu yang telah kalian minta, dan apabila kalian menghitung ni’mat-ni’mat allah itu maka kalian tidak akan mampu menghitungnya, sesungguhnya manusia sangatlah dzalim & mengkufuri ni’mat “ (QS: Ibrahim:34)
3-    Mengetahui cara yang benar & tepat dalam hidup bermasyarakat. Meliputi: cara beramar ma’ruf(menyeru kebajikan), bernahi mungkar(mencegah hal yang dilarang agama), berbudi pekerti yang luhur, berahlak baik & terpuji yang kesemuaannya dapat menjadikan seseorang menjadi mulia & tinggi derajatnya disisi allah. Seperti contoh: tetap menjaga harga diri(bukan karena duniwi) disaat membantu orang yang teraniaya & minta tolong, memberikan rasa aman terhadap tetangga, menjaga amanah, sabar, dan lain sebagainya dari beberapa sikap yang terpuji & mulia.
4-    Mengetahui hudud(batasan-batasan hukum kriminal) yang sudah allah tetapkan dalam bermu’amalat(berinteraksi) dengan orang lain bagi para pelaku kejahatan. Sekiranya dengan itu semua para pelaku kriminal dapat ditempatkan pada hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatannya. Dengan penerapan hukum inilah keteraturan & situasi yang kondusif dalam tatanan masyarakat dapat terus berjalan karna dapat teratasi & terantisipasinya segala sesuatu yang dapat mengganggu setabilitas keamanan. Serta masih banyak lagi dari hal-hal yang berkaitan dengan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat.
          Maka atas 4 pokok inilah allah menurunkan syariatnya(aturan-aturan agama) dari langit. Dan hanya inilah yang pasti mampu menjawab & mewujutkan suatu negara yang “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur atau gemah ripah loh jinawe” yaitu suatu negara yang ma’mur, aman & sentosa dengan masyarakatnya yang islami. Dimana ini semua selama ini masih sebatas mimpi & hayalan. Allah ta’ala berfirman:
ولوأن اهل القرى أمنوا واتقوا لفتحنا عليهم بركت من السماء والأرض ولكن كذّبوا فاخذنهم بما كانوا يكسبون
Artinya: andai saja penduduk suatu daerah mau beriman(percaya) dan takut kepada allah(melakukan aturan-aturan agamanya), niscaya akan kami bukakan atas mereka berkah-berkah dari langit & dari bumi. Hanya saja mereka membohongkan atas itu semua, maka kamipun memperlakukan/menghukum mereka sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan” (QS: Al-a’raf:96).
          Maka sudah saatnyalah kita semua & seluruh lapisan masyarakat kembali kepada syri’at agama allah yang telah diajarkan oleh rasulullah. Bukan kepada aturan buatan manusia yang cenderung liberal, kapitalis, tebang pilih, dan semacamnya. Wallahu a’lam.....
Sumber: disarikan dari kitab “hikmatut tasyri’ wa falsafatuhu” juz:1 hal:07.