1. a. Bolehkah seorang wanita yang sedang mengalami
haid (menstruasi/lampu merah) masuk ke
tempat pemakaman/halaman kuburan?
b. Seseorang yang sedang puasa romadlon, tetapi
dia tidak sahur. Bolehkah dia tidak sahur,
tetapi tetap berpuasa? (Nita Fitriatul Rizka, D 03)
Jawab :
a. Boleh, karena memasuki area pemakaman bukan
termasuk sesuatu yang diharamkan atas orang yang haid, namun jika yang
ditanyakan adalah ziarah bagi wanita yang sedang haid maka hukumnya sama seperti ziarah ke makam bagi wanita secara
umum yaitu makruh. Kecuali jika yang diziarahi adalah makam para nabi, ulama, dan wali hukumnya
sunnah walaupun bagi wanita. (I’anatut
Tholibin Juz 2 Hal : 141-147 dan Safinatun Naja’ Hal
: 53).
b. Boleh tidak
sahur dan wajib berpuasa, karena sahur hanyalah kesunahan sebelum berpuasa.
Nabi Muhammmad SAW bersabda : Sahurlah
kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barokah. (I’anatut Tholibin Juz 2 Hal : 245).
2. Bagaimana hukumnya jika makmum mengikuti imam yang salah
kiblatnya? (M. Nauval Khilmi M. HTQ)
Jawab :
Tidak boleh, karena di antara syaratnya bermakmum adalah tidak
menyakini batal atau
tidaknya sholatnya imam. Berarti dia yakin sholatnya imam
tidak sah, karena menghadap
kiblat merupakan syarat sahnya sholat. (I’anatut Tholibin Juz 2 Hal : 266-267).
3. Apa
keutamaan dari puasa di bulan Muharrom? (Mahfudhoh, M 01)
Jawab :
Puasa
di bulan Muharrom atau yang lebih dikenal dengan istilah Puasa Asyuro dan
Tasua’ memiliki keutamaan yang begitu besar Hanyalah Allah SWT yang tahu.
Namun keutamaan yang diterangkan dalam hadist Nabi yaitu dapat menjadi
penghapus dosa setahun sebelumnya dan dapat mendapat pahala puasa selama
setahun.
4) a) Bolehkah
sholat sunnah qobliyah/ba’diyah dikerjakan dua kali?
b) Apa hikmah
di balik kita disunnahkan untuk mengerjakan sholat sunnah?
c) Bolehkah
sholat sunnah qobliyah dikerjakan sebelum adzan?
Jawab :
a) Sunnah
Qobliyah/Ba’diyah (Sholat Rowatib) tidak boleh diulang-ulang, hanya saja sholat
sunnah tersebut ada yang 2 rokaat satu salam dan 4 rokaat 2 salam yaitu
qobliyah dan ba’diyahnya sholat dhuhur dan qobliyahnya sholat asar.
b) Tujuan sholat sunnah adalah mencari ridhonya
Allah SWT dan bentuk penghambaan (ubudiyyah) kepada-Nya. Fungsinya adalah untuk
sarana paling tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ibadah
sunnah yang paling utama adalah sholat sunnah. Adapun manfaat lain sholat
sunnah qobliyyah dan ba’diyyah adalah menyempurnakan kekurangan yang ada dalam
sholat wajib yang kita tidak mengetahuinya di akhirat kelak, seperti kita sholat
tanpa membaca al-fatihah dan
merasa sudah membacanya, sedangkan hukum mengerjakan sholat sunnah hanya
dianjurkan/sunnah bukan diharuskan/wajib.
c) Selama waktunya sholat wajib sudah masuk, maka
boleh mengerjakan sholat qobliyyah yang ada pada sholat wajib itu, walaupun
belum ada adzan. (I’anatut Tholibin Juz 2
Hal : 234)